Langsung ke konten utama

Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi

Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

1.  Pengertian Bank


Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan.

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentulc lainnya dalam ranglca meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2.  Fungsi Bank


Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai perantara antara pihakyang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam inenunjang pembangunan ekonomi nasional. Bank dapat mendorong upaya peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabihtas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Howard D. Crosse dan George H. Hempel dalam bukunya yang berjudul Management Policies for Commercial Banks mengungkapkan bahwa terdapat tujuh fungsi pokok bank, yaitu sebagai berikut.

a. Penciptaan kredit.
b. Fungsi giral.
c. Penanaman dan penagihan.
d. Akumulasi tabungan dan investasi.
e. Jasa-jasa trust dan jasa lain-lain.
f. Perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham.

Untuk lebih jelasnya perhatikan uraian berikut ini.

a.  Penghimpun Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa sumber dana, di antaranya sebagai berikut.

  • Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
  • Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan, seperti tabungan, giro dan deposito.
  • Dana dari lembaga keuangan berupa pinjaman seperti kredit likuiditas dan Call Money {dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).


b.  Penyalur/Pemberi Kredit

Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam bentuk ki'edit kepada masyarakat yang memeiiukan dana untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit. Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank memegang prinsip kehatian-hatian serta memerhatikan prinsip.^ C yakni sebagai berikut.
  • Character, yaitu karakter dan kemauaij pemohon untuk memenuhi kewajiban.
  • Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian, dan keterampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melimasi kewajiban atau utangnya.
  • Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima ki'edit. Tidak semua modal harus bersmnber dari kredit.
  • Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit.
  • Condition of economies, yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
Dalam pemberian kredit, biasanya terkandung berbagai unsur. Berikut adalah unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit.
  • Kepercayaan, merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
  • Kesepakatan, biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian di mana masing-masingpihak menandatangani hak dan kewajibannya. Kemudian dituangkan pula dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurlcan.
  • Jangka Waktu, setiap kredit yang diberikan biasanya memiliki jangka waktu. Jangka waktu ini merupakan masa pengembalian ki'edit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi kredit dan penerima kredit.
  • Risiko, risiko ki'edit terjadi karena adanya tenggang waktu. Adanya tenggang waktu ini memungkinkan pengembalian kredit menjadi macet atau yang dikenal dengan kredit macet. Semakin panjang jangka waktu kredit, semakin besar pula risikonya.
  • Balas Jasa, merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian kredit. Dalam bank konvensional, balas jasa ini dikenal dengan bunga. Sementara bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, balas jasanya ditentukan dengan margin bagi hasil. Selain bunga, bank juga mendapatkan keuntungan lain karena membebankan biaya administrasi kredit kepada nasabah.

c.  Pelayan Jasa

Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit, e-money, dan pelayanan lainnya.

3.  Jenis Bank

Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut.
a.  Berdasarkan Kelembagaan

Berdasarkan aspek kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahirn 1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut.

1) Bank Umum

UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan usahanya, bank uirnim menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kiedit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kiedit modal kerja dan kredit investasi serta kredit konsumtif, contohnya Kredit Kepemililcan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB).

Berdasarkan raang lingkup usahanya, bankumum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut.
  • Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contoh bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank BCA, dan bank BII.
  • Bank umum nondevisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki izin dalam melakukan transaksi valuta asing. Contoh, BTPN, bank Jasa Jakarta, dan bank Kesejahteraan.


2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

UU Nomor lOTahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki izin usaha money changer dari Bank Indonesia. Contoh BPR, di antaranya BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha, dan BPR Sri Artha Lestari.

Bank Umum
  1. Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro.
  3. Contohnya bank Mandiri, bank BNI, bank BRI, bank BCA, dan bank BII.

BPR
  1. Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Umumnya tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakuan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali yang sudah mendapat izin moneychanger dari Bank Indonesia.
  3. Contoh BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha, dan BPR Sri Artha Lestari.


b. Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat(dibedakan menjadi lima macam yakni sebagai berikut.
  1. Bank Pemerintah, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah. Contohnya bank Mandiri, bank BRI, bank BNI dan bank BTN.
  2. Bank Swasta Nasional, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank Mega dan bank Bukopin.
  3. Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh bank Jabar Banten, bank DKI, bank Kaltim, dan bank Jatim.
  4. Bank Campuran, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan swasta, atau oleh swasta dan asing. Contoh bank N1SP, bank Permata, bank CIMB Niaga, bank OCBC, atau bank Danamon.
  5. Bank Asing, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya BCA, AMRO Bank, Bank Of America (BOA), Bank Of Tokyo (BOT), City Bank, dan HSBC Bank.

Postingan populer dari blog ini

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya Permintaan dengan harga memiliki hubungan yang sangat erat karena kekuatan permintaan akan menentukan hai'ga, sebaliknya tingkat harga akan memengaruhi tingkat permintaan. Naik turunnya harga akan berpengaruli terhadap naik turunnya permintaan. Hukum permintaan menyatakan “Makin rendah harga suatu barang, maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.” Jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga tertentu memilild hubungan yang sangat erat karena jumlah barang yang ditawarkan dengan hargamemililti hubungan yang sejajar (positif). Hukum penawaran menyatakan “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut yang akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.” Kurva Permintaan da

Lembaga Yang Membuat Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang

Wewenang Bank Indonesia Dalam Pengelolaan Alat Pembayaran Sehubungan dengan kewenangan menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan transparan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enain tahapan yaitu. a. perencanaan; b. pencetakan; c. pengeluaran; d. pengedaran; e. pencabutan dan penarikan; f. pemusnahan. Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut. a. Perencanaan Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yang

Unsur Pengaman Uang Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

Unsur Pengaman Uang Rupiah Apakah uang rupiah perlu kenali keasliannya? Tentu saja perlu, karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganya. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah mata uang. Mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI adalah Rupiah atau disingkat Rp. Selain simbol Rp dikenal juga sebutan IDR atau Indonesian Rupiah, simbol tersebut biasanya digunakan dalam perdagangan Valuta Asing (Valas), baik dilalcsanakan di dalam maupun di luar negeri. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar uang rupiah aman dari pemalsuan, maka Bank Indonesia menetapkan unsur-unsur pengaman pada setiap pecahan uang rup
Copyright © Zulfaaz. All rights reserved.