Langsung ke konten utama

Alat Pembayaran Nontunai, Uang Elektronik, Katu ATM

Alat Pembayaran Nontunai


Alat pembayaran secara umum dibagi menjadi dua, yakni alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai, Alat pembayaran tunai tiada lain adalah uang rupiah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun alat pembayaran non tunai secara umum dibagi menjadi dua, yaitu alat pembayaran berbasis kertas {paper based) antara lain cek, bilyet giro, dan nota debet; alat pembayaran berbasis elektronik (elektronic based) yakni kartu ATM/debit, kartu kredit dan uang elektronik (e-money). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan sebagai berikut.

Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana. Cek dikenal ada tiga macam, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama, cek silang. Adapun giro bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.

Adapun Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat. pembayaran berupa kartu kredit dan kartu ATM/debit. Kartu kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang, sumber dana berasal dari pinjaman (kredit) yang diberikan penerbit serta dikenakan bunga/denda jika membayar setelah jatuh tempo atau angsuran. Kartu kredit dapat diartikan juga sebagai kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Adapun kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai, cek saldo, transfer dana antar dan intra-bank, sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Kartu ATM dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran berbasis kartu yang penyelesaian transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Layanan ATM di Indonesia mulai cliperkenallcan pada awal 1990-an.

Adapun kartu debit adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang dan debit tunai, sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Kartu debit dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartu. Beberapa bank penerbit kartu telah mengombinasikan kartu debet dan kartu ATM dalam satu kartu (kartu debit ATM).

Jika kartu debit digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenai sebagai kartu ATM. Namun, apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenai sebagai kartu debet.

Setiap pemegang kartu diberikan nomor pribadi (Personal Identification Number - PIN) yang bersifat rahasia untuk keamanan dan kewenangan melakukan transaksi. Untuk kartu debet, selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya kartu kredit. Batas (limit) transaksi kartu kredit dan kartu ATM bergantung dari jenis kartunya. Umumnya terdiri atas limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja maupun transfer.

Selain kartu kredit, kartu ATM/debit, terdapat pula apa yang disebut dengan uang elelctronik (e-money). Tahukah Anda apa itu uang elektronik? Uang elelctronik adalah APMK yang diterbitlcan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Nilai Uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Uang elelctronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang kartu bukan simpanan, artinya tidak dapat ditarik secara tunai.

Uang elektronik di Indonesia mulai berkembang sejak April 2007. Alat pembayaran non tunai yang praktis, ekonomis, dan menunjang gaya hidup menjadi pemicu semakin berkembangnya uang elektronik, Perkembangan uang elektronik juga didorong oleh kenyataan bahwa pembayaran non tunai dengan kartu debit dan kartu kredit dalam transaksi kurang praktis dan ekonomis, karena terdapat batasan minimal transaksi yang boleh menggunakan kartu debit atau kartu kredit seperti, minimal transaksi Rp 100.000,00 sehingga transaksi yang lebih kecil dari Rp. l00.000,00 masih menggunakan uang tunai yang memiliki beberapa kendala seperti faktor keamanan, kenyamanan, dan kemudahan.

Penggunaan uang elektronik masih terbatas karena antar-penerbit uang elektronik harus menjalin kerja sama dengan unit usaha/pedagang/merchant yang mau menerima pembayaran transaksi di tempat usahanya dengan uang elektronik. Biasanya penerbit uang elektronik bekerja sama dengan mini-market, mal, kafe, atau tempat anak muda biasanya berkumpul.

Postingan populer dari blog ini

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya Permintaan dengan harga memiliki hubungan yang sangat erat karena kekuatan permintaan akan menentukan hai'ga, sebaliknya tingkat harga akan memengaruhi tingkat permintaan. Naik turunnya harga akan berpengaruli terhadap naik turunnya permintaan. Hukum permintaan menyatakan “Makin rendah harga suatu barang, maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.” Jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga tertentu memilild hubungan yang sangat erat karena jumlah barang yang ditawarkan dengan hargamemililti hubungan yang sejajar (positif). Hukum penawaran menyatakan “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut yang akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.” Kurva Permintaan da

Lembaga Yang Membuat Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang

Wewenang Bank Indonesia Dalam Pengelolaan Alat Pembayaran Sehubungan dengan kewenangan menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan transparan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enain tahapan yaitu. a. perencanaan; b. pencetakan; c. pengeluaran; d. pengedaran; e. pencabutan dan penarikan; f. pemusnahan. Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut. a. Perencanaan Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yang

Unsur Pengaman Uang Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

Unsur Pengaman Uang Rupiah Apakah uang rupiah perlu kenali keasliannya? Tentu saja perlu, karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganya. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah mata uang. Mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI adalah Rupiah atau disingkat Rp. Selain simbol Rp dikenal juga sebutan IDR atau Indonesian Rupiah, simbol tersebut biasanya digunakan dalam perdagangan Valuta Asing (Valas), baik dilalcsanakan di dalam maupun di luar negeri. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar uang rupiah aman dari pemalsuan, maka Bank Indonesia menetapkan unsur-unsur pengaman pada setiap pecahan uang rup
Copyright © Zulfaaz. All rights reserved.