Langsung ke konten utama

Pengertian Uang Sebagai Alat Pembayaran Tunai Yang Sah | Sejarah Uang

Apa sih Alat Pembayaran Tunai, Sejarah Uang, Pengertian Uang, Fungsi Uang, Jenis Uang, Syarat Uang, Uang Logam, Uang Kertas, Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral.

Sejarah Uang

Sekarang anda menggunakan uang untuk membeli sesuatu yang diperlukan. Tapi tahukan anda sejak kapan uang mulai digunakan sebagai alat pembayaran? Pertanyaan tersebut anda mungkin dihadapkan pada persoalan kapan, siapa, dan bagaimana perkembangan uang. Uang dikenal pertama kali di negeri Tiongkok lebih kurang 2700 SM oleh Huang (Kaisar Kuning). Namun, sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia, dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar. Cikal bakal uang diawali dengan kegiatan tukar menukar barang atau disebut dengan istilah barter. Namun seiring dengan semakin banyaknya kebuluhan manusia, rnaka barter mulai mengalami kesulitan. Faktor yang menyebabkan sulitnya barter, di antaranya yaitu :

  • Kesulitan untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan mau menukarkan barangnya;
  • tidak adanya standar nilai untuk dipertukarkan.

Dengan kesulitan tersebut, maka akhirnya cara barter pun ditinggalkan dan manusia mulai mencari alternatif benda lain untnk dipergunakan dalam proses pertukaran. Setidaknya terdapat beberapa syarat agar sebuah benda dapat digunakan sebagai uang, yaitu dapat diterima, digemari di mana-mana, setiap waktu dapat ditukar dengan barang apa saja, sulit mendapatkannya.

Benda-benda yang dijadikan sebagai alat pertukaran berupa kulit binatang, kerang dari laut, dan benda-benda yang memiliki syarat tersebut. Benda itu kemudian disebut uang barang. Uang barang tidak dapat terus dipergunakan sebagai alat pertukaran, hal tersebut disebabkan ada kesulitan dalam ukuran, berat, dan bentuk. Berdasarkan permasalahan tersebut, orang mulai mencari benda/logam yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  • Tidak mudah rusak.
  • Diterima oleh umum,
  • Mudah disimpan dan mudah dibawa-bawa.
  • Harganya tinggi walaupun dalam jumlah yang kecil.
  • Sifatnya sama dan dapat saling mengganti.
  • Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai.
  • Harganya tetap dalam jangka waktu panjang.
Berdasarkan persyaratan tersebut, alternatif benda yang dijadikan alat tukar adalah emas dan perak. Misalnya mata uang India, Rupee yang artinya per ale atau mata uang Belanda Golden yang artinya emas. Uang emas dan perak tersebut dinamakan uang logam dan disebut full bodied money yang mengandung arti bahwa nilai uang tersebut dijamin penuh (100%) oleh bodynya., artinya antara nilai nominal dan nilai bahan sama.

Dalam perkembangannya, sehubungan dengan terbatasnya jumlah logam, orang mencari benda lain untuk dijadikan uang. Akhirnya, dibuatlah uang dari bahan kertas, hal tersebut dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut.
  • Jumlahnya dapat memadai sesuai dengan kebutuhan.
  • Biaya pembuatannya tidak terlalu mahal.
  • Mudah disimpan dan dibawa-bawa.
  • Penerimaan uang kertas oleh masyarakat, di antaranya karena adanya kepercayaan.
Dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa uang merupakan segala benda yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan kegiatan tukar-menukar atau perdagangan.

Pengertian Uang

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya anda sudah mengetahui bahwa uang dapat diartikan sebagai segala benda yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Salah satu definisi mengenai uang, diungkapkan oleh Rudiger Dornbusch, Stanley Fischer, dan Richard Startz dalam bukunya Macroeconomics (1998) bahwa uang adalah instrumen pembayaran atau media yang digunakan dalam pertukaran. Balasan mengenai uang yang lebih kongkret dijelaskan dalam booklet bank sentral Amerika (Federal Reserve) yang mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai media pertukaran, standar nilai atau sarana untuk menabung atau penyimpan daya beli. 

Dengan demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran sah dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang, maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut.
  • Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang inemilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
  • Persyaratan teknis, yaitu syarat yang melekat pada uang, di antaranya:
1) tahan lama dan tidak mudah rusak;
2) mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai;
3) mudah disimpan dan dibawa;
4) nilainya relatif stabil;
5) jumlahnya tidak berlebihan;
6) terdiri atas berbagai nilai nominal;
7) harganya tetap dalam jangka panjang.


Fungsi, Jenis, dan Syarat Uang

Fungsi uang dibagi atas dua jenis, yaitu fungsi, asli dan fungsi turunan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut.

a. Fungsi Asli
Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli uang yaitu sebagai berikut.
  • Uang sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange). Uang digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik, maka diperlukan kepercayaan masyarakat sehingga bersedia dan rela menerimanya.
  • Uang sebagai Satuan Hitung (a Unit of Account). Untuk menentukan harga suatu barang diperlukan satuan hitung. Dengan adanya uang, seseorang dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
b. Fungsi Turunan
Fungsi turunan adalah fungsi uang sebagai akibat dari fungsi asli. Fungsi turunan uang yaitu sebagai berikut.
1) Uang sebagai Alat Pembayaran yang Sah. Uang kartal yang sah di Indonesia adalah uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bl, sedangkan uang giral dikeluarkan oleh bank umum. Uang tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran bagi masyarakat untuk melakukan transaksi.
2) Uang sebagai Alat Penyimpan Kekayaan dan Pemindah Kekayaan. Masyarakat dapat menyimpan uang sebagai salah satu bentult kekayaan. Selain itu, uang juga dapat digunakan sebagai alat pemindah kekayaan.
3) Uang sebagai Alat Pendorong Kegiatan Ekonomi. Uang yang beredar di masyarakat dapat mendorong daya beli, peningkatan daya beli mendorong permintaan terhadap suatu barang di pasar. Tingginya pennintaan dapat memicu produsen untuk memproduksi barang dan jasa. Kejadian tersebut menunjukkan uang berfungsi sebagai pendorong kegiatan ekonomi.
4) Uang sebagai Standar Pencicilan Utang. Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan secara ki'edit. Dengan kata lain, uang dapat digunakan imtuk melakukan cicilan utang.
Secara umum, uang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang Kartal. Uang kartal adalah uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal berbentuk logam dan kertas yang benar-benar beredar sebagai alat pembayaran dalam masyarakat.
1) Uang Logam
Berdasarkan sejarah perkembangannya, uang logam merupakan uang yang pertama dibuat. Menurut macamnya mata uang logam dibagi tiga macam yaitu sebagai berikut.
(a) Mata Uang Standar (Full Bodied Money). Mata uang standar adalah mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsiknya (bahannya). Contoh uang logam emas atau perak
(b) Mata Uang Tandap (Token Money). Mata uang tandap (bercap) adalah mata uang yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal yang tidak sama dengan nilai intrinsiknya. Contoh seperti uang logam Rp l00,- Rp200,- atau Rp500,-
2) Uang Kertas
Uang kertas awalnya merupakan surat tanda penyimpanan yang serupa dengan deposito emas, perak atau deposito uang logam. Pedagang menyerahkan uangnya ke bank dan bank memberikan surat bukti deposito. Uang kertas pada dasarnya surat pengakuan utang oleh bank yang sewaktu-waktu selalu dapat ditukar dengan emas. Dalam perkembangannya, surat pengakuan utang bank ini beredar sebagai uang. Saat ini uang kertas yang beredar disebut uang kepercayaan dan terdiri atas beberapa nilai pecahan, seperti Rp. 1.000,00, Rp.2.000,00, Rp5.000,00, Rp20.000,00, Rp50.000,00, sampai Rp 100.000,00. Uang kertas dibuat dengan kertas khusus dan terdapat unsur pengaman untuk menghindari pemalsuan.
b. Uang Giral (Demand Deposit)
Uang giral merupakan saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral tidak dapat dituntut. Contoh uang giral adalah cek dan bilyet giro (BG).

Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral

Tahukah anda, siapa yang bertugas untuk melakukan pengelolaan uang rupiah? Salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana sudah anda ketahui melalui pembahasan Bank Sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan dua kewenangan sebagai berikut.
a. Menetapkan alat pembayaran baik tunai maupun non tunai.
b. Mengatur kelancaran sistem pembayaran.

Postingan populer dari blog ini

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya Permintaan dengan harga memiliki hubungan yang sangat erat karena kekuatan permintaan akan menentukan hai'ga, sebaliknya tingkat harga akan memengaruhi tingkat permintaan. Naik turunnya harga akan berpengaruli terhadap naik turunnya permintaan. Hukum permintaan menyatakan “Makin rendah harga suatu barang, maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.” Jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga tertentu memilild hubungan yang sangat erat karena jumlah barang yang ditawarkan dengan hargamemililti hubungan yang sejajar (positif). Hukum penawaran menyatakan “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut yang akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.” Kurva Permintaan da

Lembaga Yang Membuat Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang

Wewenang Bank Indonesia Dalam Pengelolaan Alat Pembayaran Sehubungan dengan kewenangan menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan transparan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enain tahapan yaitu. a. perencanaan; b. pencetakan; c. pengeluaran; d. pengedaran; e. pencabutan dan penarikan; f. pemusnahan. Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut. a. Perencanaan Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yang

Unsur Pengaman Uang Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

Unsur Pengaman Uang Rupiah Apakah uang rupiah perlu kenali keasliannya? Tentu saja perlu, karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganya. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah mata uang. Mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI adalah Rupiah atau disingkat Rp. Selain simbol Rp dikenal juga sebutan IDR atau Indonesian Rupiah, simbol tersebut biasanya digunakan dalam perdagangan Valuta Asing (Valas), baik dilalcsanakan di dalam maupun di luar negeri. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar uang rupiah aman dari pemalsuan, maka Bank Indonesia menetapkan unsur-unsur pengaman pada setiap pecahan uang rup
Copyright © Zulfaaz. All rights reserved.